Perhiasan dengan ketentuan: Anting sederhana, arloji, dan cincin kawin.
Lencana Dharma Wanita Persatuan yang disematkan di sebelah dada kiri.
Kerudung DWP (bagi yang mengenakan busana muslimah).
Penggunaan
1. Pakaian seragam kerja digunakan pada saat kegiatan rutin.
2. Pakaian seragam resmi digunakan hanya pada acara tertentu, misalnya pada acara HUT DWP; pembukaan Munas/Rakernas, acara serah terima jabatan, menghadiri undangan lain yang mensyaratkan pakaian seragam organisasi atau sesuai kesepakatan bersama.
3. Pakaian seragam lapangan DWP digunakan hanya pada acara tertentu, misalnya: kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi.
4. Pakaian seragam batik DWP digunakan hanya pada acara tertentu, misalnya: kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi.
5. Pakaian seragam olahraga DWP digunakan hanya pada acara-acara olahraga.
Pengadaan
Bahan seragam kerja, seragam resmi, seragam lapangan DWP, batik DWP, kerudung DWP, dan seragam olahraga disediakan oleh bidang ekonomi Dharma Wanita Persatuan Pusat.
Ketentuan Seragam
BLOUSE :
1. Model A-Line
2. Lengan 7/8 atau panjang menyesuaikan
3. Panjang minimum 30cm dari pinggang, maksimum 40cm dari pinggang.